1.
Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Pengertian
hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Sifat
dan ciri hukum
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di
lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum
Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sedang Sumber Hukum
Formal,
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang
(statute)
2. Kebiasaan
(costum)
3. Keputusan-keputusan
hakim
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
Sarjana hukum (doktrin)
Pembagian
hukum
Pembagian Hukum Menurut
Isinya
1. Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut
Tempat Berlakunya
1. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga
negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing
agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut
Waktu Berlakunya
1. Ius
Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara
dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
·
Tugas utama negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat-sifat negara
1.
Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh
setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat
yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara
yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat
terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan.
2.
Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya
secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka
aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan
tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.
Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau
seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus
mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua
warga negara wajib untuk membayar pajak.
·
Unsur-unsur Negara
a. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b. Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau,
pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat
berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara
Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat
de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de
jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
·
Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok
orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu
negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
·
Beda pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja.
Sedangkan dalam arti
luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi
struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Warga
Negara
·
Pengertian warga negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Kriteria warganegara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
·
Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang
warga negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Pasal
yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
1. Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4. Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
DAFTAR PUSTAKA :
http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-hukum-ciri-ciri-hukum-sifat.html
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/dua-tugas-utama-negara.html
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com/2012/10/negara-warga-negara.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html
http://fajarhas.wordpress.com/2010/12/18/sifat-negara/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
http://moharifwidarto.wordpress.com/2007/10/25/tujuan-negara-republik-indonesia-hanyalah-utopi/
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
http://ricojacson.wordpress.com/2012/11/22/kewarganegaran-dan-negara-hukum-negara-dan-pemerintahantugas-4-softskill-ilmu-sosial-dasar/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
Komentar
Posting Komentar